Ditolak, KPK Prihatin


Jakarta-HARIAN BANGSA
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding Antasari Azhar sebagai terdakwa otak pembunuhan direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasruddin Zulkarnain.  Hakim juga memutuskan untuk menguatkan vonis yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan hukuman penjara selama 18 tahun.
"Menguatkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan merubah kualifikasi tindak pidana yang dilakukan terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim, Muchtar Ritonga, di PT DKI, Kamis (17/6).
Muchtar menyatakan bahwa tak ada kekeliruan dan penyimpangan yang dilakukan Hakim di PN Selatan.
Hakim juga menolak kesimpulan Kuasa Hukum Antasari yang menilai SMS ancaman yang ia kirimkan ke Nasruddin adalah rekayasa.
Menurut majelis hakim, kebenaran SMS tersebut dikuatkan sejumlah saksi yang mengatakan pernah diperlihatkan isi SMS tersebut saat Nasruddin belum dibunuh. Isi SMS tersebut adalah "Maaf, permasalahan ini hanya kita yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu sendiri akibatnya."
Ia juga menambahkan, tuduhan rekayasa terhadap perkara Antasari yang dituduhkan kuasa hukum tak beralasan karena mereka tak mnyertakan bukti cukup, serta tak bisa menunjukkan siapa pelaku, dan motif dibalik rekayasa tersebut.
Dijelaskan Majelis hakim, kesaksian dari sejumlah penyidik Polda Metro Jaya juga menyatakan bahwa tak pernah ada rekayasa untuk menjatuhkan Antasari.
Terkait keberatan Kuasa Hukum bahwa hakim tak menggubris alat bukti pistol revolver dan kesaksian sejumlah saksi ahli, hakim juga menolak. Menurut majelis hakim, hakim berhak mengabaikan bukti-bukti tersebut jika sudah ada bukti lain yang menguatkan dakwaan.
Majelis Hakim PT DKI menyimpulkan bahwa memang benar ada keterkaitan yang erat antara pertemuan Antasari dengan Rani, istri Nasrruddin di Hotel Grand Mahakam akhir tahun 2008 dengan pembunuhan Nasruddin.
Walaupun Antasari, menurut Kuasa Hukumnya, tak pernah terbukti memerintahkan langsung dengan bahasa yang jelas pembunuhan terhadap Nasruddin, Hakim berpendapat hal itu tak berarti Antasari tak mengotaki pembunuhan.
Demikian, Antasari diputuskan tetap bersalah, dan harus menjalani hukuman 18 tahun penjara. Ia juga dibebani biaya perkara.
Dilain pihak, Kuasa Hukum Antasari, Juniver Giersang menyatakan bahwa keputusan hakim PT DKI ini tak tepat. Menurut dia pernyataan hakim bahwa rekaman suara adalah alat bukti, tak beralasan.
"Rekaman hanya bisa jadi alat bukti di tindak pidana khsusus," kata Juniver.
Ia menyatakan belum memutuskan untuk mengajukan kasasi. Hal tersebut akan dibicarakan dengan Antasari terlebih dahulu.
Pembacaan putusan banding ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Selain Muchtar Ritonga, majelis hakim persidangan ini adalah I Putu Widnya, dan Putu Supadmi. Antasari diputus bersalah oleh PN Jakarta Selatan sebagai otak pembunuhan Nasruddin 11 Februari 2010 lalu.
Selain putusan terhadap permohonan banding Antasari, hari Kamis ini akan dibacakan juga putusan terhadap permohonan banding terdakwa lainnya, Sigit Haryo Wibisono, Wiliardi Wizar, dan Jerry Hermawan Loe.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa prihatin atas keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding mantan ketuanya, Antasari Azhar. Akibatnya, terdakwa pembunuh Nasruddin Zulkarnaen ini tetap mesti menjalani hidupnya selama 18 tahun di penjara.
''Putusan itu wilayah hukum yang dilakukan Pengadilan Tinggi. Secara organisasi wilayah hukum tak bisa mencampuri. Secara pribadi berharap Pak Antasari tabah,'' ungkap juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Kamis (17/6).
Johan berharap, posisi KPK dalam persepsi masyarakat tetap kuat dalam pemberantasan korupsi. Pasalnya, peristiwa hukum Antasari beruntut dengan dugaan kriminalisasi serta penolakan banding SKPP dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. ''Potongan peristiwa Bibit-Chandra dan Antasari membuat masyarakat berpendapat kinerja KPK melambat itu tak bisa disalahkan,'' ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, enggan berkomentar. ''Saya tidak berkapasitas untuk memberikan komentar terhadap masalah tersebut,'' kilahnya.

Banding Wiliardi
Permohonan banding terdakwa pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, Wiliardi Wizar, ditolak Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.
''Menyatakan bahwa terdakwa Wiliardi Wizar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,'' ujar Ketua Majelis Hakim, Celine Rumansi, ketika membacakan putusan, di Jakarta, Kamis (17/6).
Menurut majelis hakim, putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat. Wiliardi terbukti menjadi instruktur dalam pembunuhan Nasruddin. Menurut Hakim, Wiliardi sebagai pelaku, menerima anjuran pembunuhan dari Sigit Haryo Wibisono.
Wiliardi kemudian menghubungi Jerry Hermawan Loe untuk mencari eksekutor pembunuhan Nasruddin awal 2009 lalu. Dengan ini, maka Wiliardi harus tetap menjalani hukuman penjara selama 12 tahun sebagaimana diputus PN Jakarta Selatan. Keputusan serupa, sebelumnya, dijatuhkan kepada mantan ketua KPK, Antasari Azhar.
Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas terdakwa pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, Sigit Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Loe, juga dikuatkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Menurut juru bicara PT DKI, Andi Samsan Nganroe, vonis PN Jakarta terhadap kedua terdakwa tersebut dinilai sudah tepat oleh Majelis Hakim Banding PT DKI.
''Putusan terhadap Jerry dikuatkan sepenuhnya, sementara putusan terhadap Sigid dikuatkan dengan perubahan kualifikasi tindak pidana,'' ujar Andi Samsan, di Jakarta, Kamis (17/6).
Seperti diputuskan Hakim PN Jakarta Selatan, Februari lalu, Sigit Haryo divonis bersalah dengan hukuman 15 tahun penjara. Sementara Jerry dikenai 5 tahun penjara. Dalam pembunuhan Nasruddin, menurut hakim, Sigit Haryo berperan sebagai salah satu penganjur pembunuhan. Sedangkan Jerry dinilai terbukti berperan sebagai penghubung antara Wiliardi Wizar dengan eksekutor, Eduardus Noe Ndopo Mbete.
Banding yang diajukan mantan ketua KPK, Antasari Azhar, dan Wiliardi Wizar juga ditolak majelis hakim PT DKI. Keduanya tetap divonis selama 12 tahun penjata.

link Sumber

Post a Comment