RAMBU-RAMBU LALU LINTAS

Tabel II A (Rambu-Rambu Larangan)


ARTI RAMBU-RAMBU LARANGAN (TABLE II A)
1a. Dilarang berjalan terus, wajib berhenti sesaat dan meneruskan perjalanan setelah mendapat kepastian aman dari lalu lintas arah lainnya.
1b. Dilarang berjalan terus apabila mengakibatkan rintangan/hambatan/gangguan bagi lalu lintas dari arah lain yang wajib didahulukan.
1c. Dilarang berjalan terus pada persilangan-persilangan sebidang lintasan kereta api jalur tunggal, wajib berhenti sesaat untuk mendapat kepastian aman.
1d. Dilarang berjalan terus pada persilangan-persilangan kereta api jalur ganda, wajib berhenti sesaat untuk mendapat kepastian aman.
1e. Dilarang berjalan terus, wajib berhenti dan meneruskan perjalanan setelah melaksanakan sesuatu kegiatan/kewajiban tertentu, seperti contoh rambu berikut. Wajib berhenti untuk pemeriksaan cukai.
1f. Dilarang berjalan terus, wajib berhenti sesaat sebelum bagian jalan tertentu dan meneruskan perjalanan setelah mendahulukan kendaraan yang datang dari arah depan secara bersamaaan.
2a. Larangan masuk bagi semua kendaraan bermotor maupun tidak bermotor dari kedua arah.
2b. Larangan masuk bagi semua kendaraan bermotor mautpun tidak bermotor.
3a. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda empat dan lebih.
3b. Larangan masuk bagi semua kendaraan roda tiga.
3c. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda dua.
3d. Larangan masuk bagi semua kendaraan bermotor.
3e. Larangan masuk bagi bus.
3f. Larangan masuk bagi mobil barang.
3g. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan kereta gandeng.
3h. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan kereta tempel.
3i. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor untuk keperluan khusus, antara lain FORKLIFT, penggilas jalan, tractor.
3j. Larangan masuk bagi delman dan sejenisnya.
3k. Larangan masuk bagi gerobak, pedati dan sejenisnya.
3l. Larangan masuk bagi gerobak dorong dan sejenisnya.
3m. Larangan masuk bagi gerobak dan dokar.
3n. Larangan masuk bagi semua kendaraan tidak bermotor.
3o. Larangan masuk bagi sepeda.
3p. Larangan masuk bagi becak.
3q. Larangan masuk bagi sepeda dan becak.
3r. Larangan masuk bagi pejalan kaki.
4a. Larangan berhenti sampai dengan jarak 15 m dari tempat pemasangan rambu menurut arah lalu lintas, kecuali dinyatakan lain dengan papan tambahan.
4b. Larangan parkir sampai dengan jarak 15 m dari tempat pemasangan rambu menurut arah lalu lintas, kecuali dinyatakan lain dengan papan tambahan.
5a. Larangan berbelok ke kiri bagi kendaraan bermotor maupun tidak bermotor untuk masuk jalan simpangan atau berpindah jalur yang searah lalu lintas.
5b. Larangan berbelok ke kanan bagi kendaraan bermotor maupun tidak bermotor untuk masuk jalan simpangan atau berpindah jalur yang searah lalu lintas.
5c. Larangan berbalik arah bagi kendaraan bermotor maupun tidak bermotor.
6. Larangan mendahului.
7. Larangan menggunakan isyarat suara.
8a. Larangan masuk bagi kendaraan dengan panjang lebih dari ...m.
8b. Larangan masuk bagi kendaraan dengan lebar lebih dari ...m.
8c. Larangan masuk bagi kendaraan dengan tinggi lebih dari ...m.
8d. Larangan masuk bagi kendaraan dengan tinggi lebih dari ...m.
8e. Larangan masuk bagi kendaraan yang seluruh berat termasuk muatannnya lebih dari 5 ton.
8f. Larangan masuk bagi kendaraan dengan muatan sumbu lebih dari 8 ton.
8g. Larangan masuk bagi kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) lebih besar dari 10 ton atau ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter atau ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter.
8h. Larangan masuk bagi kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) lebih besar dari 8 ton atau ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter atau ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter.
8i. Larangan masuk bagi kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) lebih besar dari 8 ton atau ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter atau ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter.
8j. Larangan masuk bagi kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) lebih besar dari 8 ton atau ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter atau ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter.
9. Larangan kecepatan kendaraan lebih dari 40 km per jam.
10. Larangan mengikuti kendaraan di depan kurang dari jarak 15m.
11a. Batas akhir kecepatan maksimum 40km per jam.
11b. Batas akhir larangan mendahului kendaraan lain.
11c. Batas akhir semua larangan setempat terhadap kendaraan bergerak.
12. Larangan untuk mendahului.







Tabel I (Rambu-Rambu Peringatan)


ARTI RAMBU-RAMBU PERINGATAN (TABLE I)
1a. Tikungan ke kiri.
1b. Tikungan ke kanan.
1c. Tikungan tajam ke kiri.
1d. Tikungan tajam ke kanan.
1e. Tikungan ganda, tikungan pertama ke kiri.
1f. Tikungan ganda, tikungan pertama ke kanan.
1g. Banyak tikungan atau urutan beberapa tikungan, tikungan pertama ke kiri.
1h. Banyak tikungan atau urutan beberapa tikungan, tikungan pertama ke kanan.
1i. Pengarah tikungan ke kanan.
1j. Pengarah tikungan ke kiri.
2a. Turunan.
2b. Turunan curam.
2c. Tanjakan.
2d. Tanjakan terjal.
3a. Penyempitan di kiri dan kanan jalan.
3b. Penyempitan di kiri jalan.
3c. Penyempitan di kanan jalan.
3d. Jembatan atau penyempitan di jembatan.
3e. Pengurangan jalur kiri.
3f. Pengurangan jalur kanan.
4. Jembatan angkat.
5. Jalan menuju tepian air, tepian jurang.
6a. Jalan tidak datar, bergelombang atau berbukit-bukit.
6b. Jalan cembung atau jembatan cembung.
6c. Jalan cekung.
7. Jalan licin.
8. Kerikil lepas.
9a. Longsoran tanah atau batu yang berjatuhan dari sebelah kiri jalan.
9b. Longsoran tanah atau batu yang berjatuhan dari sebelah kanan jalan.
10. Penyeberangan orang.
11. Banyak anak-anak.
12. Banyak orang bersepeda dan sering menyeberang jalan.
13a. Banyak satwa jinak dan sering menyeberang jalan.
13b. Banyak satwa liar dan sering menyeberang jalan.
14. Ada pekerjaan di jalan.
15. Lampu pengatur lalu lintas.
16. Lintasan pesawat terbang.
17. Angin dari samping.
18a. Lalu lintas dua arah.
18b. Awal bangunan pemisah untuk lalu lintas dua arah.
18c. Akhir bangunan pemisah untuk lalu lintas dua arah.
18d. Awal bangunan untuk lalu lintas satu arah.
19a. Persimpangan empat.
19b. Persimpangan tiga sisi kiri.
19c. Persimpangan tiga sisi kanan.
19d. Persimpangan tiga serong kiri.
19e. Persimpangan tiga serong kiri.
19f. Persimpangan tiga serong kanan.
19g. Persimpangan tiga serong kanan.
19h. Persimpangan tiga type T.
19i. Persimpangan tiga type Y.
19j. Persimpangan tiga ganda kiri kanan.
19k. Persimpangan tiga ganda kanan kiri.
19l. Persimpangan tiga ganda kiri.
19m. Persimpangan tiga ganda kanan.
20a. Persimpangan empat dengan prioritas.
20b. Persimpangan tiga sisi kiri dengan prioritas.
20c. Persimpangan tiga sisi kanan dengan prioritas.
20d. Persimpangan tiga serong kiri dengan prioritas.
20e. Persimpangan tiga serong kanan dengan prioritas.
20f. Persimpangan bundaran dengan prioritas.
21a. Tinggi ruang bebas ..........m.
21b. Lebar ruang besas ..........m.
22a. Persilangan datar dengan lintasan kereta api berpintu.
22b. Persilangan datar dengan lintasan kereta api tanpa pintu.
23. Hati-hati.
24a. Rambu tambahan menyatakan jarak 450 m.
24b. Rambu tambahan menyatakan jarak 350 m.
24c. Rambu tambahan menyatakan jarak 150 m.
25. Peringatan tentang bahaya tanah longsor di musim hujan.

Tabel II B (Rambu-Rambu Perintah)

ARTI RAMBU-RAMBU PERINTAH (TABLE II B)
1a. Wajib mengikuti arah ke kiri.
1b. Wajib mengikuti arah ke kanan.
1c. Wajib mengikuti arah-arah yang ditunjuk.
1d. Wajib mengikuti arah-arah yang ditunjuk.
1e. Wajib berjalan lurus ke depan.
1f. Wajib mengikuti arah yang ditentukan pada bundaran.
2a. Wajib mengikuti salah satu arah yang ditunjukkan.
2b. Wajib mengikuti salah satu arah yang ditunjukkan.
3a. Lajur atau bagian jalan yang wajib dilewati.
3b. Lajur atau bagian jalan yang wajib dilewati.
3c. Wajib melewati salah satu jalur yang ditunjuk.
4a. Wajib untuk pejalan kaki.
4b. Wajib untuk lalu lintas bersepeda.
4c. Wajib untuk lalu lintas becak.
4d. Wajib untuk pengendara berkuda.
4e. Wajib untuk lalu lintas dokar.
4f. Wajib untuk lalu lintas pedati.
4g. Wajib untuk lalu lintas pedati, gerobak dorong dan dokar.
5a. Perintah kecepatan minimum yang diwajibkan.
5b. Batas akhir kecepatan minimum yang diwajibkan.
6a. Wajib memakai rantai pada ban.
6b. Batas wajib memakai rantai pada ban.



Tabel III (Rambu-Rambu Petunjuk)

 

 

ARTI RAMBU-RAMBU PETUNJUK (TABLE III)
1a. Rambu pendahulu petunjuk jurusan pada persimpangan di depan.
1b. Rambu pendahulu petunjuk yang menunjukkan arah depan.
1c. Rambu pendahulu petunjuk yang menyatakan arah yang harus ditempuh pada suatu daerah.
1d. Rambu pendahulu petunjuk jurusan yang menyatakan arah untuk mencapai suatu tempat keluar dari jalan tol.
1e. Rambu pendahulu petunjuk jurusan yang menyatakan lajur kiri yang harus dilewati untuk jurusan yang dituju.
1f. Rambu pendahulu petunjuk jurusan yang menyatakan lajur kanan yang harus dilewati untuk jurusan yang dituju.
1g. Rambu pendahulu petunjuk jurusan yang menyatakan adanya pilihan lajur sesuai jurusan pada persimpangan.
2a. Rambu petunjuk jurusan ke Purwakarta dengan jarak 70 km.
2b. Rambu petunjuk jurusan menuju jalan tol Jagorawi.
2c. Rambu petunjuk jurusan ke Pelabuhan Udara.
2d. Rambu petunjuk untuk wisata ke arah perkemahan.
2e. Rambu petunjuk jurusan untuk wisata ke arah pesanggrahan pemuda.
2f. Rambu petunjuk jurusan ke daerah wisata Dieng dengan jarak 10 km.
2g. Rambu petunjuk jurusan ke daerah Taman Nasional.
3. Jalan ini menuju ke Tomohon dengan jarak 3 km dan Tondano 15 km.
4a. Masuk batas wilayah kota Kediri.
4b. Keluar batas wilayah kota Kediri.
4c. Awal batas wilayah Jalan Tol.
4d. Akhir batas wilayah Jalan Tol Jagorawi.
5. Tempat penyeberangan orang.
6a. Jalan satu arah kanan, untuk mempertegas arti dapat digunakan papan tambahan di bawahnya dengan tulisan "SATU ARAH".
6b. Jalan satu arah kiri, untuk mempertegas arti dapat digunakan papan tambahan di bawahnya dengan tulisan "SATU ARAH".
6c. Jalan satu arah lurus, untuk mempertegas arti dapat digunakan papan tambahan di bawahnya dengan tulisan "SATU ARAH".
6d. Rambu petunjuk tempat berbalik arah.
6e. Jalan buntu.
6f. Jalan buntu.
6g. Jalan Tol.
6h. Batas akhir Jalan Tol.
6i. Khusus kendaraan bermotor.
6j. Batas akhir jalan yang khusus untuk kendaraan bermotor.
6k. Tempat pemberhentian bus.
6l. Awal lajur bus.
6m. Bagian lajur yang dapat digunakan lalu lintas lainnya.
6n. Rambu yang memperjelaskan bahwa akan memasuki jalan yang mempunyai lajur khusus bus.
6o. Lajur bus searah dengan arah lalu lintas.
6p. Lajur bus berlawanan arah dengan arah lalu lintas.
6q. Akhir lajur bus.
6r. Tempat pemberhentian kendaraan dengan lintasan tetap (Trem, Kereta Api, Aeromovel).
6s. Rambu petunjuk memasuki daerah penggunaan sabuk pengaman.
7. Mendapat prioritas atas lalu lintas dari arah depan.
8. Tempat Parkir.
9a. Rumah Sakit.
9b. Balai pengobatan pertama.
9c. Bengkel perbaikan kendaraan.
9d. Telepon umum.
9e. Pompa bahan bakar.
9f. Hotel dan Motel.
9g. Rumah makan.
9h. Kedai kopi.
9i. Tempat wisata.
9j. Tempat berjalan kaki.
9k. Tempat berkemah.
9l. Tempat kereta kemah.
9m. Tempat berkemah dan kereta kemah.
9n. Pesanggrahan Pemuda.
9p. Rumah ibadat umat Islam.
9q. Rumah ibadat umat Kristen.
9r. Rumah ibadat umat Hindu.
9s. Rumah ibadat umat Budha.
9t. Museum.
9u. Stadion / Lapangan terbuka (STADIUM/SPORTFIELD)
9v. Lapangan Gantole (GLIDING)
9w. Gedung/Bangsal Olah Raga (SPORT HALL)



9 comments: